Menurut polisi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus Festival Berdendang Bergoyang.
Suara.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang. Dua orang tersebut adalah HA dan DP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menerangkan, HA dan DP dijerat dengan dua pasal. Pertama pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. "Kemungkinan masih terbuka. Makanya kami menunggu pengembangan BAP dan pendapat ahli nanti," terang Komarudin.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Festival 'Berdendang Bergoyang'!Polisi tetapkan dua orang tersangka dari festival Berdendang Bergoyang
Weiterlesen »
Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka - Pikiran-Rakyat.comPolisi sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang, yakni HA dan DP, jumlah tersebut bisa jadi bertambah.
Weiterlesen »
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Festival Musik 'Berdendang Bergoyang' - tvOneSetelah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam pagelaran konser musik ‘Berdendang Bergoyang’. - tvOne
Weiterlesen »
Dua Orang Jadi Tersangka di Kasus Berdendang Bergoyang, Selanjutnya Siapa?Polisi menetapkan dua tersangka di kasus festival musik Berdendang Bergoyang, selanjutnya siapa? berdendangbergoyang
Weiterlesen »
Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kericuhan Festival Berdendang BergoyangFestival musik Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Gelaran musik tersebut dibubarkan pada Sabtu (29/10) oleh pihak kepolisian karena diduga telah melanggar ketentuan jumlah penonton.
Weiterlesen »