BPJS Kesehatan merupakan produk pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat di sektor kesehatan. Namun ada penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
. Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.3. Perataan gigi seperti behel.5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.7. Pengobatan mandul atau infertilitas.9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri11.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
BPK Temukan Data Tidak Valid Pembayaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan di Pemkab NatunaBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya data yang tidak valid pada Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terkait pembayaran iuran BPJS....
Weiterlesen »
Ikut JKN, BPJS Kesehatan Boyolali: Banyak Manfaat Bagi Perusahaan PatuhBPJS Kesehatan menyatakan banyak manfaat yang diterima perusahaan yang mengikutsertakan karyawan JKN dan patuh membayar iuran yang diberikan.
Weiterlesen »
Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak AsikDana BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini sudah bisa dicairkan secara online Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat Lapak Asik. Ini caranya.
Weiterlesen »
Keren! Umbul Pelem Klaten Bayar Iuran BPJS Warga dan Gaji Guru HonorerPengelolaan objek wisata Umbul Pelem di Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, pada 2021 mencapai Rp2,2 miliar per tahun. Jumlah tersebut naik tajam dibandingkan sebelumnya yakni senilai Rp569,6 juta pada 2019, dan Rp633,3 juta pada 2020.
Weiterlesen »
Ikut JKN, BPJS Kesehatan Boyolali: Banyak Manfaat Bagi Perusahaan PatuhBPJS Kesehatan menyatakan banyak manfaat yang diterima perusahaan yang mengikutsertakan karyawan JKN dan patuh membayar iuran yang diberikan.
Weiterlesen »