Kemnaker sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Kementerian Ketenagakerjaan sedang merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua .
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 kita akan revisi. Tadi isi revisinya adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan baru dalam klaim JHT. Jadi ini edisi penyempurnaan," katanya di kantornya, Rabu .Jadi, dijelaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, mencairkan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun.
"Kalau nggak diselesaikan sebelum itu maka berlaku Permenaker Nomor 2/2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022, meskipun Mei batas akhirnya tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," jelasnya.3. Syarat Pencairan JHT Dipermudah Bagi PHK yang tidak diperselisihkan maka cukup tanda terima laporan PHK dari Disnaker. Sedangkan dalam hal terjadi perselisihan, Perjanjian Bersama tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan hubungan industrial.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Menaker Tambah Manfaat JHT dalam Revisi Permenaker, Apa Saja?Dalam revisi tersebut persyaratan administrasi juga dipermudah berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat.
Weiterlesen »
Hore! Menaker Sebut Revisi Aturan JHT Kembali ke Permenaker Lama | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah menyatakan isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dikembalikan sesuai dengan permenaker sebelumnya.
Weiterlesen »
Kembali ke Aturan Lama, Menaker Sebut Pencairan JHT Tak Harus Tunggu 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali memastikan bahwa isi dari revisi kebijakan terkait pembayaran jaminan hari tua atau JHT akan dikembalikan seperti aturan yang sebelumnya berlaku. TempoBisnis
Weiterlesen »
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun - Tribunnews.comMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan klaim jaminan hari tua (JHT) pekerja/buruh tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun.
Weiterlesen »