3 Tahapan Sebelum Pemblokiran, Kominfo akan Kirimkan Surat Peringatan Mulai 21 Juli 2022
PIKIRAN RAKYAT – Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan melakukan pemblokiran pada platform digital yang belum terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik .Di antaranya teguran tertulis , sanksi denda, dan terakhir yaitu pemutusan akses sementara.
Baca Juga: 45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire “Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ucap Samuel.