Nama Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan usai diamankan polisi di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Simak fakta-faktanya.
Usai ditangkap di mal, Nikita Mirzani lantas dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menghabiskan waktu lebih dari 24 jam di kantor polisi. Pemeriksaan panjang ini dilakukan karena sebelumnya Nikita mangkir dua kali pada pemeriksaan sebagai tersangka. Diketahui, Nikita mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juni 2022. Artis itu lantas meminta jadwal pemeriksaan digeser ke Rabu, 6 Juli 2022.Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani, polisi sempat mengumumkan penahanan sang artis pada Jumat .
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
8 Fakta tentang Nikita Mirzani Ditangkap di Depan AnaknyaNikita Mirzani ditangkap polisi saat sedang di areal pusat perbelanjaan, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus). Simak fakta-fakta terkini terkait penangkapan Nikita.
Weiterlesen »
5 Fakta Nasib Nikita Mirzani Usai Dijemput Paksa Polisi di Senayan CityNikita Mirzani masih di kantor polisi usai dijemput paksa polisi Polres Serang Kota dengan status sebagai tersangka terkait laporan DIto Mahendra.
Weiterlesen »
5 Fakta Terkait Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polresta Serang Kota5 Fakta Terkait Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polresta Serang Kota: Artis Nikita Mirzani pada Kamis 21 Juli 2022 ditangkap polisi di sebuah lokasi mall yang ada di Jakarta. Ia pun langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota.
Weiterlesen »
5 Fakta Seputar Penjemputan Paksa Nikita Mirzani, Nomor 2 Bikin KagetBerikut fakta-fakta seputar penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani terkait laporan Dito Mahendra. NikitaMirzani
Weiterlesen »