Sebanyak 74 eks karyawan menuntut PT Wijaya Wonogiri Lestari (PT WJL) membayar sisa gaji yang belum dibayarkan selama mereka bekerja sejak Juli 2022.
Lestari membayar sisa gaji yang belum dibayarkan selama mereka bekerja sejak Juli 2022. Di sisi lain, polisi menganggap tuntutan eks karyawan terkait gaji itu bukan masuk ranah pidana.
“Pada 5 Agustus 2022, karyawan hanya menerima gaji senilai Rp500.000/karyawan. Kemudian tanggal 10 Agustus 2022 karyawan menerima gaji lagi senilai Rp400.000/karyawan. Setelah itu tidak ada lagi. Gaji yang kami terima cuma Rp900.000/karyawan. Padahal di kontrak kerja seharusnya sesuai dengan UMR Wonogiri,” kata Indri kepadaKapolsek Jatisrono, AKP Sukardi, menjelaskan bahwa tuntutan eks karyawan PT WJL tersebut bukan masuk ke ranah pidana melainkan sengketa.
Ruang mediasi itu pertama kali dibuka, Kamis lalu. Kala itu, puluhan eks karyawan PT WJL yang menuntut gajinya dibayar diminta datang ke Kantor Kecamatan Jatisrono.Baca Juga:Camat Jatisrono, Suradi, mengatakan, puluhan eks karyawan PT WJL menuntut total gaji senilai Rp94 juta dapat dibayarkan. Namun pascanegosiasi berjalan, tuntutan nilai gaji itu berkurang jadi Rp70 juta.