Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan No. 11/2022 tentang Penyelenggara Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan No. 11/2022 tentang Penyelenggara Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan perbankan untuk menaruh sistem elektronik di dalam negeri. Beleid bertanggal 7 Juli itu menetapkan penempatan sistem elektronik di luar negeri hanya berlaku pada beberapa kriteria tertentu saja dan pastinya setelah mendapat persetujuan OJK.
Kriteria lainnya adalah sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat bank atau kantor induk atau kantor entitas utama di luar wilayah Indonesia. Kemudian, dalam hal terdapat kondisi yang mengganggu operasional Bank secara signifikan, OJK dapat menentukan penempatan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia selain kriteria tersebut untuk sementara waktu.
Bank juga harus menyampaikan secara berkala hasil penilaian yang dilakukan kantor bank di luar wilayah Indonesia atas penerapan manajemen risiko pada pihak penyedia jasa TI.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia NaikHasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dapat dijadikan landasan bagi pusat maupun daerah, untuk menentukan kebijakan pelayanan informasi publik.
Weiterlesen »
Aceh raih peringkat tiga Indeks Keterbukaan Informasi PublikProvinsi Aceh meraih peringkat ke tiga Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.\r\n\r\nKepala ...
Weiterlesen »
CIPS Sebut Pendaftaran PSE Rentan Pelanggaran Data Pribadi, Perlu Dievaluasi!CIPS menilai kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat rentan terhadap pelanggaran data pribadi.
Weiterlesen »
Pendaftaran PSE, Kemenkominfo Tegaskan Tak Bisa Akses Data MasyarakatKemenkominfo menyatakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak bertujuan mengakses data pribadi masyarakat.
Weiterlesen »
Soal Tenaga Honorer, Bupati Berharap Ada Solusi dari Pemerintah PusatBupati Cianjur Herman berharap ada solusi dari pemerintah pusat terkait persoalan honorer. honorer
Weiterlesen »
Autopsi Ulang Masih Menyisakan Teka-Teki, Martin: Ada Luka yang Tidak Bisa Diidentifikasi - tvOneMartin Simanjuntak kembali mengungkap hal mengejutkan seputar hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. - tvOne
Weiterlesen »