Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebut majelis hakim persidangan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya keliru dalam menerapkan hukum dalam vonis lepas terdakwa Henry Surya.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Korps Adhyaksa menilai kasus tersebut tidak bisa dikatakan sebagai perkara perdata, sebagaimana yang diputus majelis hakim.“Hal itu sangat keliru sebagaimana dalam Pasal 253 huruf a KUHAP yang berbunyi ‘Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya,” kata Ketut melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Janauri 2023.
“Selain itu para anggota tidak memiliki kartu tanda anggota dan tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan penting seperti dividen atau sisa hasil usaha,” ujarnya.Selanjutnya, Ketut mengatakan pertimbangan ketiga adalah KSP Indosurya sama sekali tidak memiliki izin dalam pendirian sejumlah kantor dari Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, kata dia, koperasi tersebut memiliki dua kantor pusat dan 191 kantor cabang.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Mahfud: Kejaksaan Agung sudah profesional tangani kasus KSP IndosuryaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Kejaksaan Agung sudah bertindak profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani ...
Weiterlesen »
Kecewa Kasus KSP Indosurya Bebas, Menkop RI Segera Ajukan BandingMentri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki kecewa dengan putusan PN Jakarta Barat yang vonis bebas bos KSP Indosurya dan berencana segera ajukan banding
Weiterlesen »
Vonis Bebas Bos Indosurya Dinilai Lukai Keadilan |Republika OnlineArsul berharap Mahkamah Agung melihat kembali seluruh fakta dalam kasus Indosurya.
Weiterlesen »
4 Pejabat Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi Tower BTS, Kejaksaan Agung: Berkaitan dengan Pengawasan - Tribunnews.com'Kita enggak mau salah orang lah ya. Kan kita butuh kehati-hatian, memastikan alat buktinya,' ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. (Ld)
Weiterlesen »
Jika Ada Bukti, Kejakgung Diminta Periksa Menkoinfo |Republika OnlineKejaksaan Agung harus profesional.
Weiterlesen »