Pasukan junta militer Myanmar menyebarkan ranjau darat yang merenggut banyak nyawa dan melukai warga sipil.
PASUKAN junta militer Myanmar dicap Amnesty International telah melakukan kejahatan perang. Junta Myanmar menyebarkan ranjau darat yang merenggut banyak nyawa dan melukai warga sipil.
Alasan itu digunakan junta Myanmar melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menebar ranjau darat skala besar. Perangkat itu ditempatkan di sekitar desa-desa.Junta Myanmar juga telah memecah belah rakyat yang memicu pemberontakan berbasis etnis dan lusinan pasukan pertahanan rakyat. Fakta itu terungkap di negara bagian Kayah di dekat perbatasan Thailand.
Ia mengatakan Amnesty International juga telah mendokumentasikan beberapa contoh Junta Myanmar meletakkan ranjau di sekitar gereja dan di pekarangannya. Kekerasan militer terhadap minoritas Rohingya pada tahun 2017 mengirim sekitar 750.000 orang etnis tersebut melarikan diri ke negara tetangga seperti Bangladesh, serta laporan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran fasilitas sipil.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemberontak Myanmar Bunuh-Tangkap Belasan Tentara Junta MiliterKelompok pemberontak etnis Myanmar menyatakan telah menangkap 14 tentara junta militer dan menewaskan beberapa tentara junta lainnya.
Weiterlesen »
Pemimpin Junta Myanmar Cari Dukungan dan Senjata di RusiaPemimpin junta Myanmar mencari dukungan dan senjata di Rusia. Para jenderal Myanmar berinvestasi dalam hubungan dengan Rusia
Weiterlesen »
Usai Semprot David de Gea, Ten Hag Bilang BeginiTen Hag ngomel ke David de Gea karena lakukan kesalahan.
Weiterlesen »
Pemukim Ilegal Israel Kembali Serbu Masjid Al Aqsa |Republika OnlinePemukim Israel terus lakukan provokasi di Masjid Al Aqsa Palestina
Weiterlesen »
Perbasi Buka Seleksi Timnas Basket secara Door-to-Door di 11 KotaPerbasi akan lakukan seleksi pemain Timnas Basket Indonesia untuk ikut turnamen di tahun 2023.
Weiterlesen »