Desakan agar Ferdy Sambo dihukum berat karena kejahatannya melakukan perencanaan pembunuhan pada Brigadir J terus mencuat.
Komnas HAM bahkan menyebut apa yang dilakukan Ferdy Sambo adalah "extrajudicial killing" ancaman pasal berlapis siap menanti Ferdy Sambo.Lalu yang baru- baru ini berkas penetapan tersangkanya diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Agung adalah pasal perintangan penyidikan.
Sambo terbukti menghalangi proses penyelidikan Brigadir J dengan"mengacak-ngacak TKP", dan membuat seolah terjadi tembak-menembak.Karena perbuatannya ini Sambo diancam pasal 221, pasal 223, dan pasal 55 atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.Karena merusak barang bukti kejahatan, dalam hal ini rekaaman CCTV dan ponsel yang mengakibatkan pengungkapan kasus menjadi terhambat, Sambo pun diancam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Komnas HAM Belum Bisa Pastikan Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir JKomnas HAM mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih kesulitan memastikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J
Weiterlesen »
Brigadir Frillyan Disanksi Demosi 2 Tahun karena Intimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo'Dia dengan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan,' kata Dedi
Weiterlesen »
Kejujuran Pengakuan Bharada E dan Bripka RR, Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?Kini, masih menjadi tanda tanya apakah Ferdy Sambo ikut menembak Yosua atau tidak.
Weiterlesen »
Mantan Hakim Agung Sebut Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Syarat Mutlak: Akibat Harus Ada SebabGayus Lumbuun tidak setuju motif bukan unsur penting di balik kasus pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo cs.
Weiterlesen »