Apindo menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia menunjuk Denny Indrayana sebagai Ketua Tim Hukum untuk menggugat Permenaker No.18/2022 yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen pada 2023.
“Apindo telah menunjuk Prof Denny Indrayana untuk mengajukan uji materiil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung,” ujar Hariyadi kepada Bisnis, Kamis . Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengatakan pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.
Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum, karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UU Cipta Kerja.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Anggap Ada Dualisme Aturan, KADIN Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Weiterlesen »
Buntut Kenaikan UMP, Pengusaha Minta Uji Materi ke MAAsosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bakal meminta uji materi ke Mahkamah Agung (MA) buntut dari kebijakan ini.
Weiterlesen »
Apindo DKI Usul UMP Jakarta Tahun 2023 Senilai Rp4.763.293Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengusulkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.763.293. Nilai ini naik sebesar 2,62% dari...
Weiterlesen »
Jreng! Bos Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Baru UMP 2023KADIN Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana mengajukan uji materiil terhadap Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Weiterlesen »