Aplikasi Pintu bersama Bappebti menggelar Pintu Talk (Campus Edition) di Diploma Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM di Yogyakarta.
PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset kripto, gencar mengedukasi mengenai investasi aset kripto.
Dr. Agusta Ika Prihanti Nugraheni, S.E., MBA, Ketua Program Studi D4 Perbankan DEB SV UGM mengungkapkan, “Acara ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat bagi mahasiswa untuk menambah ilmu dan memahami mengenai literasi keuangan khususnya cryptocurrency. Terima kasih atas kesempatan serta kehadiran PINTU dan Bappebti pada kegiatan ini,”Heryono Hadi Prasetyo, S.E., M.M.
Perdagangan aset kripto sebagai komoditas diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Teknis Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto.
"Dalam rangka mengedukasi dan memberikan kepastian hukum serta keamanan berinvestasi kepada masyarakat, Bappebti telah menerbitkan berbagai aturan yang telah diimplementasikan agar menjamin perdagangan aset crypto di Indonesia berjalan dengan transparan dan aman,” jelasnya. "Kami selalu menekankan kepada teman-teman yang ingin melakukan investasi untuk memahami dulu fundamental aset yang akan diinvestasikan, kemudian perlu menentukan profil risiko investor seperti apa,” jelasnya.