Banding Ditolak, Najib Razak jadi Mantan PM Malaysia Pertama yang Divonis 12 Tahun Penjara
Gelora Media-Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak telah resmi divonis hukuman penjara 12 tahun oleh Pengadilan tinggi Malaysia karena skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad pada Selasa .
Ketua hakim pengadilan, Maimun Tuan Mat mengatakan pengajuan banding Najib harus ditolak karena berdasarkan hasil persidangan, mantan PM terbukti bersalah atas tujuh dakwaan. Selama menunggu proses banding, Najib telah dibebaskan dengan jaminan sejak 2018 hingga tahun ini. Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi campur tangan Organisasi Nasional Melayu Bersatu dalam proses pengadilan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Atap Bocor, Gedung Radio Gelora Direhabilitasi, Tak Siaran Beberapa HariGIANYAR, BALI EXPRESS – Kondisi bangunan yang sudah tidak representatif membuat gedung Radio Gelora yang sudah berusia lebih dari 25 tahun akhirnya mendapatkan rehabilitasi.
Weiterlesen »
Eks Penyerang Persebaya Ini Ingin Bawa PSIS Semarang Berjaya di Stadion Gelora Bung TomoOktafianus Fernando ingin membawa PSIS Semarang menang atas Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo. persebayavspsis
Weiterlesen »
DFSK dan Transjakarta uji coba Gelora E untuk angkot JakLingkoPT Sokonindo Automobile selaku agen pemegang merek (APM) DFSK di Indonesia bersama PT Transjakarta melakukan uji coba kendaraan listrik Gelora E sebagai ...
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO - Melalui akun Instagram ustadzabdulsomad_official, penceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS bertemu dengan Mantan Wapres Jusuf Kall...
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara tidak setuju dengan usulan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu dinonakt...
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO - Profil Idham Azis mendadak dicari banyak orang, usai namanya mencuat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam...
Weiterlesen »