Hotma Sitompul Jadi Kuasa Hukum Rizky Billar, Status Adek Erfil Manurung?
13 Oktober 2022-Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga , Muhammad Rizky alias Rizky Billar menunjuk pengacara senior Hotman Sitompul menjadi kuasa hukumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma. "Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Penjelasan Kabid Humas Polda Metro Soal Penetapan Tersangka Rizky Billar dalam Kasus KDRT - Tribunnews.comPenetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi.
Weiterlesen »
Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Langsung Diperiksa Malam Ini - Tribunnews.comRizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Langsung Diperiksa Malam Ini via tribunnews
Weiterlesen »
Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti KejoraRizky Billar menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi dari laporan dugaan KDRT Lesti Kejora. Setelah diperiksa, Rizky Billar menjadi tersangka.
Weiterlesen »
Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRTZulpan mengungkapkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka lantaran unsur pidana kasus KDRT sudah sangat terpenuhi.
Weiterlesen »
Breaking News: Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti KejoraRizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah Billar menjalani pemeriksaan Rabu (12.10.2022). Rizky Billar...
Weiterlesen »
Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara | merdeka.comPolisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Weiterlesen »