MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat karena Berpotensi Malpraktik
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat.
Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.
Fadlul menjelaskan, BPKH hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Jika menggunakan skema persentase subsidi tahun 2022, Fadlul menyebut nilai subsidi yang diberikan akan membengkak hingga dua kali lipat.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Ikuti Puncak Perayaan Imlek, Ketua MUI Tasikmalaya: Teringat Guru Saya Gus Dur...Puncak Perayaan Hari Raya Imlek di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diikuti oleh berbagai kalangan pemuka agama se-Priangan Timur.
Weiterlesen »
Ketua MUI: Nilai manfaat bukan hanya untuk jamaah tahun iniMUI mengatakan dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji dan bukan hanya untuk jamaah yang berangkat tahun ini saja.
Weiterlesen »
Article headlineGELORA.CO - Ketua Tim Anies Baswedan, Sudirman Said, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Salahudin Un...
Weiterlesen »
3 Ketentuan Hukum Donor ASI dalam IslamKetentuan Hukum Syar’i Terkait Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI
Weiterlesen »
Ancaman Bakar Alquran Tiap Jumat, MUI: OKI Harus Bersuara Melalui Forum PBBKetua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis angkat bicara soal kasus pembakaran Alquran yang dilakukan oleh Rasmus Paludan.
Weiterlesen »
MUI: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Bukan Hanya untuk Jamaah Tahun IniKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji merupakan hak bagi setiap calon jamaah...
Weiterlesen »