'Girik hanya penunjukan sendiri tanpa validasi oleh lembaga yang menerbitkannya,' ujarnya
TENAGA ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Iing R. Sodikin Arifin menegaskan girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Dikatakannya, penjualan tanah dengan girik pada 2011 bisa dilakukan PPAT. Namun, ada kewajiban penyertaan BPN sebagai pengukur. Jika tidak ada pengukuran, hal itu justru dipertanyakan.Iing lantas mempertanyakan adanya Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT berdasarkan girik yang secara bersamaan terdapat Sertifikat Hak Milik . Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 diatur tentang jabatan PPAT.
Dalam kasus tersebut mengemuka dugaan terjadi pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim. Pihak Tonny Permana menduga hal itu dilakukan oleh Ahmad Ghozali. Pihak Tonny menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik . Faktanya, Felicia telah melakukan pengecekan di BPN Kabupaten Tangerang. Bila tidak melakukan pengecekan, maka transaksi jual beli tanah itu tidak bisa dilakukan.
Majelis hakim kembali bertanya, apakah proses transaksi jual beli tanah itu langsung dihadiri oleh Tonny Permana dan Suwantiti. "Iya hadir langsung yang mulia," jawab Felicia.