Hanya penumpang kereta yang sudah vaksin booster tidak perlu tes antigen dan PCR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 , yang berlaku secara efektif mulai 5 April 2022.
"Aturan perjalanan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan perjalanan sebelumnya serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 yang telah diterbitkan untuk mengantisipasi pergerakan penumpang selama masa mudik Idul Fitri 1443 H," kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa .
Zulfikri menjelaskan pengaturan dalam SE terbaru diatur, penumpang kereta antarkota yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu jam. Sementara, bagi penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kewajiban untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dikecualikan bagi penumpang kereta antarkota yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga . Bagi anak-anak dengan usia di bawah enam tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi dan wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksin maupun pemeriksaan.
Adapun bagi penumpang kereta antarkota yang memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin, diwajibkan untuk dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan."Di samping itu, penumpang KA antarkota wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan," katan Zulfikri.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Aturan Baru Penerbangan, Walau Sudah Vaksin 2 Kali Tetap Tunjukkan Surat PCR dan AntigenSatgas penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru tentang penerbangan, di mana penumpang pesawat kembali wajib menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen walau sudah vaksin 1 dan 2.
Weiterlesen »
Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/AntigenPelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, kini kembali diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR. Tren
Weiterlesen »
Aturan PPLN Direlaksasi: Tidak Perlu Tes PCR Kecuali SuspectSimak penuturan Airlangga berikut.
Weiterlesen »
Sudah Vaksin, Masuk Indonesia Tak Perlu PCRTes PCR baru akan dikenakan pada PPLN jika yang bersangkutan memiliki indikator tertentu, seperti suhu tubuh terlalu panas.
Weiterlesen »
UPDATE 3 April: 82.915 Spesimen Dipriksa dalam Sehari, Positivity Rate dengan PCR 8,56 PersenPada Minggu (3\/4\/2022), pemerintah melaporkan sebanyak 82.915 spesimen dari 52.297 orang diperiksa terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir.\n
Weiterlesen »
Syarat Lengkap Perjalanan Mudik: Warga yang Belum Booster Wajib Antigen atau PCRSatuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik Lebaran 1443 Hijriah. Warga didorong segera divaksin booster.
Weiterlesen »