Aturan Teknis Kenaikan PPN Belum Terbit, Ini Alasan Dirjen Pajak
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah masih belum mempublikasikan aturan teknis terkait tarif pajak pertambahan nilai atau PPN, yang sudah sudah naik dan berlaku lima hari. Direktorat Jenderal Pajak berdalih bahwa aturan turunan itu masih dalam proses penyelesaian.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa tarif PPN memang sudah naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan tarif pajak itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . "Kalau masyarakat melihat ini kok belum ada aturan mainnya [aturan turunan UU HPP], dalam forum ini saya klarifikasikan, bahwa untuk beberapa jenis barang dan jasa yang memang diberikan fasilitas dan itu diatur dengan peraturan pemerintah [PP], kami sedang dalam proses nih," ujar Suryo dalam gelar wicara Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemerintah Diminta Jelaskan Aturan Kenaikan Tarif PPNPetunjuk teknis aturan pajak pertambahan nilai terkait bahan pokok dan penting diperlukan agar aturan tidak multitafsir. Pelaku sektor ritel berharap momentum Ramadhan dan Lebaran tetap bisa mendongkrak penjualan. Ekonomi AdadiKompas
Weiterlesen »
Aturan Belum Ada, Publik Dibuat Bingung oleh Kebijakan PPNPemerintah hingga saat ini belum merilis aturan detil mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Weiterlesen »
Manajer Investasi Angkat Bicara Soal Dampak Kenaikan PPN | Market - Bisnis.comManajer investasi buka-bukaan soal pandangannya terkait kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Weiterlesen »
PPN 11 Persen, Pengusaha Masih Pikir-pikir Naikkan Harga Jual Produk | Ekonomi - Bisnis.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) mengatakan pelaku usaha tidak akan terburu-buru menaikan harga jual produk mereka usai kenaikan PPN menjadi 11 persen.
Weiterlesen »
Pengusaha Ritel Minta Kebutuhan Pokok, BBM dan LPG Tak Kena PPN 11 PersenPengusaha ritel mendesak pemerintah tidak mengenakan PPN 11 persen pada bahan pokok, terutama saat memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2022.
Weiterlesen »
Tarif PPN Naik, IndiHome Diskon Biaya Pasang Baru 50%
Weiterlesen »