Ada sebanyak 108 lembaga zakat yang tak berizin oleh Kemenag.
Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional . Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Ia menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat," tegas Kamaruddin Amin. Kamaruddin menambahkan pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Kemenag Rilis 108 LAZ Tak Berizin, Ini Respon Forum Zakat |Republika OnlineFOZ tetap konsisten mendampingi LAZ berkhidmah dalam pengelolaan zakat.
Weiterlesen »
Resmi Berstatus Lembaga Amil Zakat Berskala Nasional Bakrie Amanah Dorong Zakat PerusahaanSurat Keputusan Menteri Agama terkait izin operasional Bakrie Amanah sebagai LAZ berskala nasional diserahkan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin.
Weiterlesen »
Portofolio KPR BCA Tembus Rp 108 Triliun untuk Pertama Kalinya |Republika OnlineKinerja positif BCA didorong portofolio KPR.
Weiterlesen »
Dirjen PHU: 108 ribu calon haji belum lunasi BipihDirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan sekitar 108 ribu calon anggota jamaah haji belum melunasi Biaya ...
Weiterlesen »
Kemenag Ungkap 108 Ribu Calon Jemaah Reguler Belum Lunasi Biaya HajiDirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Hilman Latief mengungkapkan, ada 108 ribu calon jemaah haji yang belum melunasi biaya haji.
Weiterlesen »