Kompol Baiquni mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan"Membebaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan penuntut umum, melepaskan saudara terdakwa Baiquni Wibowo dari tahanan," kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu .Baiquni dalam eksepsi, meminta sembilan hal ke majelis hakim.
"Menghentikan sementara proses pemeriksaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," sambungnya.Baiquni meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Bila tidak bisa, Baiquni meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa prematur karena adanya sengketa prayudisial.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial," ujarnya.