Jika calon penumpang belum divaksin, selain surat hasil tes negatif Covid-19, juga surat keterangan dari RS pemerintah.
yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau Rapid Test Antigen.
"Hal ini merupakan sinyal baik bagi dunia penerbangan dan pariwisata di Indonesia karena dengan peraturan saat ini, para penumpang yang sudah vaksin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen. Sehingga perjalanan dengan transportasi udara dapat dilakukan dengan lebih mudah," ujar General Manager Bandar Udara International Adisutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam keterangan tertulis, Rabu .
Bagi calon penumpang yang baru menerima dosis vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes real time polymerase chain reaction .