Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Depok, melakukan penertiban bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL).
Liputan6.com, Jakarta Penertiban tersebut dilaksanakan di Jalan Sejajar Rel, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
"Surat peringatan sudah kami berikan, ada sejumlah pemilik bangunan memilih untuk melakukan pembongkaran sendiri," ujar Lienda, Sabtu . 2 dari 2 halaman200 Bangunan Liar dan PKLKabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, sebelum melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar, Satpol PP Kota Depok telah memberikan sosialisasi dan informasi. Satpol PP Kota Depok mendatangi pemilik bangunan liar tentang pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.