Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A DPRD DKI: Timbulkan Keresahan

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Komisi A DPRD DKI: Timbulkan Keresahan
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 51%

Komisi A DPRD DKI menyoroti pembatasan usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.

yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan maksimal 56 tahun. Komisi A menilai aturan baru itu menimbulkan keresahan.

"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," jelasnya. "Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi Kepgub Heru.

Adapun materi muatan kontrak PJLP dengan pejabat pembuat komitmen perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah antara lain mengenai hak, kewajiban, larangan, dan pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

detikcom /  🏆 29. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLPKomisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLPKetua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Weiterlesen »

Uang DKI Jakarta di Bank Rp 15 Triliun, Komisi C DPRD: Bukan Dana MengendapUang DKI Jakarta di Bank Rp 15 Triliun, Komisi C DPRD: Bukan Dana MengendapUang Rp 15 triliun yang disebut mengendap tersebut, dikatakan oleh anggota DPRD DKI Jakarta itu sebagai dana bagi hasil.
Weiterlesen »

Realisasi Pendapatan DKI Jakarta 2022 Masuk 5 Provinsi Terendah, Anggota DPRD Beri JawabanRealisasi Pendapatan DKI Jakarta 2022 Masuk 5 Provinsi Terendah, Anggota DPRD Beri JawabanRealisasi Pendapatan DKI Jakarta 2022 Masuk 5 Provinsi Terendah, Anggota DPRD Beri Jawaban TempoMetro
Weiterlesen »

Wajar Kalau Heru Budi Butuh Tenaga Ahli untuk Analisis Kebijakan, DPRD DKI: Sekarang Tidak Ada TGUPPWajar Kalau Heru Budi Butuh Tenaga Ahli untuk Analisis Kebijakan, DPRD DKI: Sekarang Tidak Ada TGUPPDPRD DKI menganggap wajar jika Heru Budi Hartono memerlukan tenaga ahli untuk menganalisis kebijakan. Sebab, tidak ada lagi TGUPP seperti di era Anies Baswedan. TempoMetro
Weiterlesen »

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Kritik Keras Pj Gubernur Heru Budi yang Kurang Komunikatif dengan PublikFraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Kritik Keras Pj Gubernur Heru Budi yang Kurang Komunikatif dengan PublikKetua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik kinerja Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai kurang menjalin komunikasi dengan publik.
Weiterlesen »

Jalan Brantas Sudah Mulus, Dewan Nilai Perlu DibetonJalan Brantas Sudah Mulus, Dewan Nilai Perlu DibetonKetua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto mengatakan, Jalan Brantas perlu penanganan khusus.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-25 03:22:18