Bawaslu Kritisi Draf PKPU Pencalonan Perseorangan Anggota DPD Soal Aturan Eks Terpidana
karena alasan politik, maka yang bersangkutan wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik.yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
"Sedangkan pasal 182 UU 7/2017 menyatakan bahwa perseorangan sebagaimana dimaksud Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan dalam huruf g," kata Bagja dalam rapat. Adapun Pasal 182 huruf g menjelaskan syarat bahwa perseorangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.