Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.'Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Di antaranya, berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.'Kemudian berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
3 Lembaga Masyarakat Desak Bawaslu Segera Periksa Zulhas Terkait Bagi-Bagi MigorKetiganya mendesak agar Bawaslu segera memeriksa menteri yang akrab disapa Zulhas itu terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Weiterlesen »
Bawaslu Akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye ZulhasAnggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan Zulhas.
Weiterlesen »
Zulhas Dilaporkan Pegiat Pemilu, PAN Minta Bawaslu Hati-hatiZulhas dilaporkan sejumlah aktivis pegiat pemilu ke Bawaslu karena adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Weiterlesen »