Bawaslu: Tidak Ada Parpol Ganggu Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat | merdeka.com

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Bawaslu: Tidak Ada Parpol Ganggu Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat | merdeka.com
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Bawaslu: Tidak Ada Parpol Ganggu Verifikasi Faktual Ulang Partai Ummat

Reporter :Badan Pengawas Pemilu menegaskan tidak ada pihak atau partai lain yang mengganggu proses verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat. Bahkan, dipastikan seluruh tahapan berjalan dengan lancar, termasuk verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara .

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Zul Kordiv PP DATIN Sulut. Setelah mengecek ke semua Kabupaten/Kota pelaksanaan verfak berjalan dengan baik dan tidak ditemukan ada pihak-pihak yang mengganggu jalannya verfak," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dikonfirmasi, Rabu . Sebelumnya, Partai Ummat mengungkapkan, ada partai yang mengganggu proses verifikasi faktual perbaikan. Salah satu partai tersebut merupakan peserta Pemilu 2024.

“Karena dugaan keras kelompok pengganggu kan, dari salah satu partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Humas DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dikonfirmasi, Selasa .Partai Ummat pun mengancam akan membongkar identitas partai pengganggu tersebut. Jika mereka masih berupaya menggagalkan verifikasi faktual ulang partai bentukan“Jika hari ini masih mengganggu, maka nama partai kemungkinan besar akan kita rilis,” tegasnya.

Tak hanya itu, Partai Ummat juga akan berencana melaporkan partai pengganggu tersebut ke Bawaslu. Selanjutnya, Partai Ummat juga akan melaporkannya ke pihak berwenang.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Pengurus Partai Ummat Cirebon Kena Semprit Bawaslu, Masalahnya Gegara Bentangkan Bendera di MasjidPengurus Partai Ummat Cirebon Kena Semprit Bawaslu, Masalahnya Gegara Bentangkan Bendera di MasjidBawaslu Kota Cirebon telah memanggil pengurus Partai Ummat Kota Cirebon terkait video pembentangan bendera partai di Masjid Raya At Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.
Weiterlesen »

Partai Ummat Berulah Bentangkan Bendera Parpol di Masjid, Ditegur Bawaslu hingga PBNUPartai Ummat Berulah Bentangkan Bendera Parpol di Masjid, Ditegur Bawaslu hingga PBNURamai menjadi perbincangan ulah Partai Ummat setelah lolos verifikasi yang membentangkan bendera parpol di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Weiterlesen »

Pengibaran Bendera Partai di Masjid, Partai Ummat Kota Cirebon Minta MaafPengibaran bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, Minggu (1/1/2023), memicu polemik. DPD Partai Ummat Kota Cirebon pun memohon maaf atas peristiwa itu. Nusantara AdadiKompas
Weiterlesen »

DKM Masjid At-Taqwa Cirebon Meradang, Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Partai UmmatDKM Masjid At-Taqwa Cirebon Meradang, Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Partai UmmatTanpa sepengetahuan pengurus, setelah shalat berjamaah ashar, mereka melakukan tindakan tidak etis yakni membentangkan dua buah bendera Partai Ummat.
Weiterlesen »

Bendera Partai Ummat Dibentangkan Berujung Masjid Beri PeringatanBendera Partai Ummat Dibentangkan Berujung Masjid Beri PeringatanPartai Ummat membuat heboh lantaran beredar foto-foto kadernya membentangkan bendera parpol di masjid. Tindakan ini pun berujung peringatan dari masjid terkait.
Weiterlesen »

Ketum PBNU Respons Heboh Partai Ummat Bentangkan Poster di Masjid: Harus Ada Sanksi JelasKetum PBNU Respons Heboh Partai Ummat Bentangkan Poster di Masjid: Harus Ada Sanksi JelasPBNU menilai harus ada sanksi jelas soal pembentangan poster di Masjid dilakukan oleh partai Ummat, Gus Yahya sebut soal ada sanksi
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-11 04:43:02