Baznas Tegaskan Biaya Operasional Lembaga Zakat Tak Boleh Lebih dari 12,5 Persen
Sabtu, 9 Juli 2022 19:30Badan Amil Zakat Nasional mengatakan pemotongan dana operasional lembaga zakat tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Hal itu menyinggung soal lembaga filantropi yang dikabarkan memotong dana sumbangan sebesar 13,7 persen.
Menurut Arifin, Undang-undang Zakat dan Wakaf dinilai lebih kuat dibandingkan dengan UU pengumpulan dana. Tak hanya itu, Kementerian Agama juga bertugas untuk melakukan audit terhadap ketentuan tersebut. Arifin mengatakan bahwa lembaga Baznas juga terus melakukan sosialisasi dan memastikan untuk bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurutnya, Baznas juga memiliki jargon untuk terus mengingatkan semua pihak.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Baznas Adakan Pembinaan Seri Ke-4 Peserta Beasiswa Cendekia Baznas Mahad Aly |Republika OnlinePembinaan mengusung tema Dakwah di Pedalaman.
Weiterlesen »
Pasca Kasus Penyelewengan Dana Umat ACT, Kemungkinan Masyarakat Alihkan Penyaluran Zakat ke BaznasDia mengatakan isu miring yang menimpa organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak akan berdampak terlalu besar.
Weiterlesen »
Baznas salurkan dana zakat kepada 110 dhuafa di Kabupaten JayapuraBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayapura, Provins Papua menyalurkan bantuan zakat kepada sebanyak 110 mustahik (penerima zakat), meliputi ...
Weiterlesen »
Pemkot Tasikmalaya Tanggung Biaya Perawatan Korban Tenggelam di Pangandaran |Republika OnlinePara korban merupakan warga Kota Tasikmalaya yang sedang berekreasi ke Pangandaran.
Weiterlesen »
Gibran Minta Pengurus Baznas Transparan Kelola Dana Umat | merdeka.comWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solo untuk transparan dalam mengelola dana umat. Penyaluran maupun programnya harus jelas.
Weiterlesen »