Begini Aturan Kapolri Soal Aksi Unjuk Rasa atau Demo Mahasiswa

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Begini Aturan Kapolri Soal Aksi Unjuk Rasa atau Demo Mahasiswa
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Begini Aturan Kapolri Soal Aksi Unjuk Rasa atau Demo Mahasiswa TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa atau demo mahasiswa tidak dilarang oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Bahkan para demonstran tidak perlu meminta izin ke kepolisian dan hanya perlu membuat surat pemberitahuan. Lalu, apa saja aturan demonstrasi?Aturan soal unjuk rasa diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bagaimana tata cara aksi unjuk rasa?Banyak yang memiliki pemahaman yang salah mengenai surat pemberitahuan sebagai permohonan izin. Padahal kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang.Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai. Pemberitahuan tersebut memuat antara lain maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, serta bentuk demonstrasi dilakukan.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Kapolri Menonaktifkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi, Bang Edi Merespons, Begini KalimatnyaKapolri Menonaktifkan Brigjen Hendra dan Kombes Budhi, Bang Edi Merespons, Begini KalimatnyaKapolri telah menonaktifkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdy Susianto terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Bang Edi merespons.
Weiterlesen »

Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, tetapi Harus BeginiNikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan, tetapi Harus BeginiAktris Nikita Mirzani tidak jadi ditahan Polresta Serang Kotak Banten. Hal itu disebabkan adanya permohonan dari kuasa hukum Nikita Mirzani kepada penyidik. NikitaMirzani
Weiterlesen »

AP II Diminta 'Angkat Kaki' Dari Halim, Begini PenjelasannyaAP II Diminta 'Angkat Kaki' Dari Halim, Begini PenjelasannyaTNI Angkatan Udara meminta PT Angkasa Pura II (Persero) keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma per hari ini Kamis (21/7/2022).
Weiterlesen »

Dewan Pers Kritik RKUHP Tak Transparan, Begini Respons WamenkumhamDewan Pers Kritik RKUHP Tak Transparan, Begini Respons WamenkumhamPenyusunan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak transparan untuk masyarakat.
Weiterlesen »

Jadi Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi, Begini Tanggapan Guru Besar UHOJadi Terlapor Pelecehan Seksual Mahasiswi, Begini Tanggapan Guru Besar UHOProf Donjuan membantah tuduhan atas dirinya yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap Mahasiswinya. PelecehanSeksualMahasiswi
Weiterlesen »

Ramai #stopbayarpajak, Begini Jawaban Menohok Sri Mulyani!Ramai #stopbayarpajak, Begini Jawaban Menohok Sri Mulyani!Media sosial dalam beberapa waktu terakhir diramaikan dengan hashtag stop bayar pajak.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-09 23:00:50