DKI Jakarta dan Surabaya kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Bagaimana aturannya? TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta -DKI Jakarta dan Surabaya kini memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Bagaimana aturannya?“Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya masuk level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap rumah sakit,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam laman Tempo, Selasa, 8 Maret 2022.Dilansir dari laman covid19.go.
Restoran, rumah makan, atau kafe di dalam gedung, toko, atau area terbuka diizinkan buka dengan ketentuan jam operasional sampai 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen, waktu makan maksimal 60 menit. Pada wilayah PPKM level 3 dan 4, aturannya sama hanya saja kapasitas maksimalnya adalah 60 persen dan 50 persen, serta satu meja hanya digunakan maksimal dua orang. 7.