Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kembali menahan mantan kepala UPT Asrama itu. Kali ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemeliharaan gedung Asrama Haji.
“Karena tersangka akan bebas makanya kita lakukan penahanan. Penahanan terhitung hari ini ,” Juru Bicara Kejati NTB kata Efrien Saputera.
Penahanannya langsung dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Tempat Abdurrazak menjalani masa pidananya. “Sudah langsung dititip di sana,” ujarnya. Pada kasus pemeliharaan gedung Asrama Haji, Abdurrazak ditetapkan menjadi tersangka bersama Direktur CV Kerta Agung berinisial AW selaku rekanan dan pihak swasta berinisial WSB. “Dua tersangka lainnya belum ditahan. Saya tidak tahu kapan penahanannya,” kata dia.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
MotoGP Mandalika Sukses, Kadin NTB Minta Tetap Ada EvaluasiKadin NTB menilai kesuksesan MotoGP Mandalika belum dibarengi dengan pelayanan yang memadai.
Weiterlesen »
Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPKGELORA.CO -Mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, Romahurmuziy mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (22/3). Ia hadir di ...
Weiterlesen »
Diplopia Marc Marquez Kambuh Usai Kecelakaan di MandalikaJUARA Moto-GP enam kali Marc Marquez mengonfirmasi bahwa dirinya kembali mengalami gangguang pengelihatan ganda atau diplopia, setelah mengalami kecelakaan di Sirkuit Mandalika, NTB.
Weiterlesen »
Banyak Kepala Kampung Belum Paham AdministrasiUntuk kali pertama, 14 Kampung di Kota Jayapura akan melaksanakan pemilihan kepala kampung secara serentak pada 1 April 2022 mendatang. Keempatbelas kampung tersebut, yakni Kampung Kayu Batu, Kayo Pulau, Tobati, Enggros, Nafri, Waena, Yoka, Koya Koso, Holtekamp, Koya Tengah, Skow Yambe, Skow Sae, Skow Mabo dan Kampung Mosso.
Weiterlesen »
Bebas Karantina Seluruh Indonesia Belum Berlaku, PPLN Harus Jalani Karantina di Hotel RepatriasiPelaku perjalanan luar negeri atau PPLN harus tetap menjalani karantina karena kebijakan bebas karantina seluruh Indonesia belum berlaku pada Selasa, 22 Maret 2022.
Weiterlesen »