Pemerintah tidak lagi mengharuskan pelaku perjalanan domestik moda transportasi baik darat, laut maupun udara untuk melakukan tes antigen maupun PCR.
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat hasil negatif tes antigen maupun PCR bagi para pelaku perjalanan domestik. Kebijakan ini berlaku bagi semua moda transportasi baik darat, laut maupun udara.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. "Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru," beber Luhut.RI Disebut Sudah Herd Immunity
"Saat ini kekebalan kelompok sudah terbentuk dan kita juga kan terus melakukan percepatan vaksinasi booster," beber dr Nadia.