Waktu dua minggu ternyata tidak cukup bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun berkas tuntutan bagi JuliantoEka Putra.
Akibatnya, sidang pembacaan tuntutan atas perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia itu tidak jadi dilaksanakan kemarin . Hakim terpaksa memundurkan jadwal hingga pekan depan.
Tepat pukul 10.20, pintu ruang sidang dibuka.Seorang jaksa tampak berlari terbirit-birit keluar menuju kamar mandi.Saat itu juga diketahui bahwa jaksa telah meminta penundaan sidang dan dikabulkan oleh majelis hakim. Hal yang sama diungkapkan Kajati Jatim Mia Amiati SH MH. ”Ada beberapa penambahan teknis pembuktian dalam tuntutan untuk meyakinkan majelis hakim, sehingga perlu penambahan waktu lagi untuk penyusunan tuntutan,” kata Mia melalui pesan singkatYang cukup disayangkan, penundaan sidang kemarin dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.Padahal, sejak dua pekan lalu publik sudah menunggu momen tersebut.Bahkan sebagian di antara mereka rela meluangkan waktu untuk datang ke Pengadilan Negeri Malang.
Tanggapan berbeda ditunjukkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pembacaan tuntutankarena dakwaan sudah jelas dan tinggal dibuktikan.Selain itu, semua agenda pemeriksaan saksi sudah selesai dan lengkap. ”Ini tidak berkeadilan bagi korban. Apalagi ini juga dinanti oleh masyarakat,” tandasnya.
Sekitar pukul 09.55, rombongan kuasa hukum Julianto masuk ke dalam ruang sidang, diikuti para jaksa penuntut umum.Namun sidang baru mulai pukul 10.05, ketika majelis hakim yang dipimpin HarlinaRayes SH MH sudah lengkap.Namun sidang yang dilaksanakan secara tertutup itu berjalan singkat.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Jelang Sidang Tuntutan Motivator Julian, Jaksa Inginkan Hukuman Maksimal | merdeka.comJaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh motivator Julianto Eka Putra alias JE, terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Rabu (20/7). Jaksa memastikan akan menuntut maksimal dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.
Weiterlesen »
Sidang Bos SPI Batu Besok, JPU Bakal Sampaikan Tuntutan Maksimal 15 Tahun PenjaraJPU Kejari Kota Batu bakal menyampaikan tuntutan maksimal terhadap bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra. SPIKotaBatu
Weiterlesen »
Ratusan Orang Kawal Sidang Julianto Eka Putra, Korban Berharap Hukuman TerberatLembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur dan Komisi Perlindungan Anak gelar aksi mengawal sidang pembacaan tuntutan Julianto Eka Putra.
Weiterlesen »
MK Tetapkan Pencabutan Uji Materi UU IKN Mahasiswa Unila yang Palsukan Tanda TanganPencabutan itu dilakukan lantaran keenam mahasiswa hukum itu terbukti memalsu tanda tangan di berkas gugatan.
Weiterlesen »