Selama ini, DTKS menjadi acuan utama penyaluran beragam bantuan sosial yang digulirkan pemerintah guna meningkatkan perlindungan sosial.
Baca juga:Kepala Dinas Sosial Sukoharjo, Suparmin, mengatakan pembaruan data dilakukan untuk memastikan warga kurang mampu yang tercatat dalam DTKS benar-benar akurat dan valid. Karena itu, Pemkab Sukoharjo mengambil kebijakan pembaruan DTKS setiap bulan. Sebelumnya, pembaruan DTKS dilakukan setiap enam bulan atau semester.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah setiap saat. Dahulu, mungkin kurang mampu. Lambat laun, status ekonominya meningkat sehingga bukan lagi warga kurang mampu. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan setiap bulan,” kata dia, saat berbincang denganSuparmin memahami proses verifikasi dan validasi data memerlukan peningkatan sumber daya manusia , terutama tenaga operator data di setiap desa/kelurahan dan kecamaan.
Di Sukoharjo, jumlah warga yang tercatat dalam DTKS per 10 Februari 2022 sebanyak 504.884 orang. Warga kurang mampu terbanyak di wilayah Kecamatan Sukoharjo sebanyak 59.320 orang atau sekitar 12 persen. Kemudian, disusul wilayah Kecamatan Polokarto dan Kecamatan Grogol masing-masing sebanyak 56.576 orang dan 54.160 orang.
Seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Bambang Gunawan, mengatakan penyaluran beragam bansos dengan sasaran warga terdampak pandemi Covid-19 mengacu pada DTKS. Hal ini untuk mengantisipasi penerima ganda atau dobel program perlindungan sosial di tengah gerusan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang.