Berikut adalah rincian tarif parkir yang berlaku di Boyolali. Masyarakat diminta paham terhadap tarif parkir untuk mengantisipasi penyelewengan oleh oknum jukir.
, Cipto Budoyo, mengatakan masyarakat mesti paham jenis-jenis tarif retribusi parkir di Boyolali untuk mengantisipasi potensi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum juru parkir .
Cipto menjelaskan jenis tarif parkir di Boyolali dibagi menjadi dua berdasarkan lokasinya yakni di tepi jalan umum dan di tempat khusus parkir. Tarif parkir di tepi jalan umum diatur dalam Peraturan Daerah No. 12/2021 Tentang Retribusi Jasa Umum. Sedangkan tarif parkir di tempat khusus parkir diatur dalam Peraturan Daerah No. 13/2021 Tentang Retribusi Jasa Usaha.Bagi masyarakat yang parkir di tepi jalan umum, untuk retribusinya bisa dikenai tarif reguler atau tarif insidental.
Rincian tarif parkir di tepi jalan umum kategori reguler, untuk sepeda angin sebesar Rp500, kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1.000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp1.500, kendaraan bermotor roda empat Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat angkutan barang sebesar Rp3.000, kendaraan bermotor roda enam penumpang sebesar Rp4.000, kendaraan bermotor roda enam barang Rp5.000, kendaraan bermotor lebih dari roda enam sebesar Rp6.000.
Cipto juga menjelaskan tarif parkir di tempat khusus parkir. Ia mencontohkan tarif parkir di tempat khusus parkir, misalnya tempat usaha dan kawasan yang termasuk fasilitas pelayanan publik di Boyolali, seperti pasar dan tempat wisata. “Parkir di sekitar pasar, pariwisata dan sejenisnya itu [termasuk] tarifnya retribusi jasa khusus, tarifnya dua jam pertama besarnya ditentukan tarif dasarnya. selanjutnya untuk dua jam berikutnya ditambah 50% dari tarif dasar,” ucap dia.Rincian tarif parkir di tempat khusus parkir, untuk sepeda angin sebesar Rp1.000, kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp2.000, kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp2.500, kendaraan bermotor roda empat Rp3.