Modus terdakwa Riza Kerta Yudha, 34, pegawai bank BUMN membobol dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp3,1 miliar yakni memalsukan ratusan NIK.
DENPASAR – Modus terdakwa Riza Kerta Yudha, 34, membobol dana Kredit Usaha Rakyat sebesar Rp 3,1 miliar terkuak di persidangan. Pegawai pemasaran kredit salah satu bank BUMN di Denpasar Timur itu memanipulasi ratusan data Nomor Induk Kependudukan nasabah.
“Dari pengecekan 148 NIK, hanya 1 NIK terdaftar tapi statusnya sudah meninggal dunia,” jelas sksi Lely, Kabid Pelayanan Kependudukan Disdcukcapil Kota Denpasar, kemarin .Tidak hanya memalsukan NIK, terdakwa juga memakai rekening milik adik dan pacarnya. Dalam keterangannya, saksi, Ayu Risma yang juga adik terdakwa mengatakan, terdakwa pernah meminjam rekeningnya.
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap saksi Ni Luh Budi Trisna, yang tak lain merupakan pacar korban. “Ketika pacaran terdakwa pernah meminjam rekening, tetapi saksi tidak tahu tujuan serta penggunaan rekeningnya,” terang Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.