Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan pengawasan khusus terhadap 13 perusahaan asuransi telah berkurang menjadi 11.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono pada Konferensi Pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non Bank , Kamis .
"Terkait pengawasan asuransi ini ada dua, yakni pengawasan normal dan khusus. Perkembangannya sekarang ada 2 perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal," jelasnya. Tiga di antara sebelas perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus adalah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha , dan PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Namun Ogi enggan menyebutkan sisanya.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Meski Ada Asuransi Bermasalah, Bos OJK: Premi Semakin BaikOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja industri perasuransian terus mengalami perbaikan.
Weiterlesen »
Bos OJK: Premi Asuransi Tembus Rp27,63 Triliun pada Desember 2022Bos OJK: Premi Asuransi Tembus Rp27,63 Triliun pada Desember 2022
Weiterlesen »
Bos Ducati Sebut Lorenzo Paling Sulit Diatur dan Dovi Pebalap BodohDari sekian nama-nama besar yang pernah berada di Ducati, Jorge Lorenzo adalah pebalap yang paling sulit diatur.
Weiterlesen »
Cegah Monopoli Swasta, Bos Bulog Sebut Impor Jagung dan Kedelai Akan Diatur NegaraDirektur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Budi Waseso mengatakan impor jagung dan kedelai akan diatur negara. Ini dilakukan supaya tidak ada lagi monopoli swasta dalam impor tersebut.
Weiterlesen »
Ada 11 Saham Bentjok Disita Kejagung, Bos BEI Buka SuaraKejaksaan Agung menyita 11 saham milik Benny Tjokrosaputro buntut kasus korupsi Asabr
Weiterlesen »
Bos KSP Indosurya Henry Surya Dilepaskan, Kuasa Hukum: Kami Paham Ada PenolakanPenasihat hukum bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo, memahami ada penolakan korban dan pihak lain atas putusan lepas kliennya.
Weiterlesen »