Bos Trading Bodong Fahrenheit Terancam 24 Tahun Penjara
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap bos trading bodong Fahrenheit Hendry Susanto.Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun mengatakan Hendry ditahan selama 20 hari pertama di Bareskrim.Ma'mun mengungkapkan Hendry terancam pidana maksimal selama 24 tahun penjara."Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahun. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahun," kata Ma'mun dikutip, Kamis .
Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.Diketahui, Bareskrim telah menaikan status perkara robot trading Fahrenheit dari penyelidikan ke penyidikan."Kita baru nangkap dulu si Hendry Susanto," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi Bisnis, Rabu .
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Hendry Susanto Bos Pengelola Robot Trading Fahrenheit Terancam 24 Tahun BuiBareskrim Polri menetapkan bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit Hendry Susanto sebagai tersangka. Hendry terancam hukuman maksimal 24 tahun penjara.
Weiterlesen »
Bos Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit DitangkapBos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto ditangkap polisi.
Weiterlesen »
Ini Kronologi Penangkapan Bos Investasi Bodong Robot Trading FahrenheitPolisi mengungkap kronologi penangkapan bos investasi bodong robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto.
Weiterlesen »
Bareskrim Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit, Hendry SusantoPenyidik Bareskrim langsung menahan Hendry Susanto, bos PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit.
Weiterlesen »
Ditangkap! Bos Robot Trading Fahrenheit, Janjikan Cuan 80%Whisnu mengatakan Hendry Susanto kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Weiterlesen »