Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada Sabtu (12/3) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama pada Sabtu menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Sesuai Keputusan Kepala BPJHP No.40/Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan efektif berlaku sejak 1 Maret 2022, maka label halal yang berlaku secara nasional ini akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya. Pencantuman label halal ini wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Lebih jauh ia menggarisbawahi bahwa “sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas.” Dalam surat keputusan Kepala BPJPH awal Maret itu dijelaskan bahwa sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen, dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.Makanan dengan label Halal dari MUI terlihat di sebuah Mini Market di Jakarta .
Berbeda dengan label halal sebelumnya, label halal BPJPH yang berwarna ungu menggunakan bentuk dan corak yang diklaim “memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat dan merepresentasikanBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal adalah badan di bawah Kementerian Agama yang bertugas menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar dan diperdagangan di Indonesia. Sesuai UU No.33/Tahun 2014, BPJP diamanatkan untuk melakukan registrasi, sertifikasi, verifikasi, pembinaan dan pengawasan kehalalan produk.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
BPJPH Tetapkan Logo Label Halal Indonesia |Republika OnlinePenetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
Weiterlesen »
Yaqut: Sertifikasi Halal Diselenggarakan Pemerintah, Label Halal MUI Tidak Berlaku LagiGELORA.CO - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi k...
Weiterlesen »
Logo Halal dari BPJPH Wajib DiterapkanBPJPH hadirkan logo baru untuk produk halal di Indonesia. Logo ini wajib diterapkan pada produk yang beredar di tanah air. Sobat Republika lebih senang logo halal yang terdahulu atau sekarang? Baca selengkapnya klik link:
Weiterlesen »
Logo Baru Label Halal Berbentuk Gunungan Wayang Kulit, Ini Penjelasan Kemenag |Republika OnlineLogo baru label halal berupa susunan huruf arab membentuk gunungan wayang kulit.
Weiterlesen »
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku NasionalBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal berlaku secara nasional Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal...
Weiterlesen »