Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengungkapkan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja itu waktunya 21 hari kerja tapi di dalam
ini waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM itu adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH, dan verifikasi validasi oleh pendamping PPH.“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tentang Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM dikutip dari Antara, Kamis .
Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit. Sementara terkait proses penetapan ketetapan halal yang dilakukan oleh MUI, MUI kab/kota, atau Majelis Permusyawaratan Aceh yang dilakukan melalui sidang fatwa halal paling lama tiga hari kerja sejak diterima laporan dari LPH .
Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melewati batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal. “Ini memang tambahan norma yang ada di Perppu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman Hakim menuturkan penetapan Perppu No. 2 tahun 2022, sebagai upaya mengisi kepastian hukum di mana pelaku usaha yang masih menanti keberlanjutan UU Cipta Kerja, yang mana tengah mengalami pengujian formal di Mahkamah Konstitusi. Dalam situasi ekonomi yang tidak normal ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Kabar Baik untuk Pengusaha UKM, Urus Sertifikat Halal Dipangkas Jadi 12 HariBagi Anda pelaku usaha kecil, kini cukup waktu 12 hari untuk mengurus sertifikat halal produk Anda.
Weiterlesen »
Pusat Kajian Halal ITS Duduki 10 Besar Pendamping Aktif LP3H |Republika OnlinePusat kajian halal ITS berkomitmen mendorong Indonesia jadi pusat halal dunia.
Weiterlesen »
Makin Cepat, BPJPH: Proses Sertifikasi Halal UMK Jadi 12 Hari Kerja |Republika OnlineBPJPH mengungkapkan, waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMK dipersingkat.
Weiterlesen »
Perpu Cipta Kerja, Pengurusan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha UMKM Jadi 12 hariDalam Perpu Cipta Kerja, waktu pengurusan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Weiterlesen »
Daftar Hari Kejepit 2023 yang Diusulkan Sandiaga Uno Jadi Hari Libur NasionalBerikut ini adalah daftar hari kejepit sepanjang tahun 2023 yang diusulkan Sandiaga Uno jadi hari libur nasional.
Weiterlesen »
4 Hari Kejepit 2023 yang Diusulkan Sandiaga Uno Jadi Hari Libur NasionalBerikut ini adalah daftar hari kejepit sepanjang tahun 2023 yang diusulkan Sandiaga Uno jadi hari libur nasional.
Weiterlesen »