Catat! Bandara Soekarno-Hatta Tetap Wajibkan Vaksin Booster bagi Penumpang |Republika Online

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Catat! Bandara Soekarno-Hatta Tetap Wajibkan Vaksin Booster bagi Penumpang |Republika Online
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Aturan itu mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, tetap memberlakukan syarat vaksinasi Covid-19 booster bagi penumpang pesawat terbang. Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhamad Awaluddin di Tangerang, Selasa , mengatakan bahwa aturan bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara itu merujuk pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat oleh pemerintah.

Baca Juga Ia menyebutkan kebijakan syarat bagi pelaku perjalanan penerbangan ini, selain diterapkan di Bandara Soekarno-Hattajuga diterapkan di 19 bandara lainnya."Pencabutan status PPKM dalam situasi pandemi Covid-19, membuat sejumlah aturan pun kembali lebih diperlonggar. Seperti tidak adanya batasan kapasitas hingga jam operasional," ungkapnya.

"PT Angkasa Pura II segera melakukan penyesuaian pada aturan yang terbaru terkait pencabutan PPKM itu," ujarnya.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Aturan Baru, Polri Akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan - Pikiran-Rakyat.comAturan Baru, Polri Akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan - Pikiran-Rakyat.comAturan baru akan dilakukan Korlantas Polri terkait rencana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.
Weiterlesen »

Aturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini TahapannyaAturan STNK Mati 2 Tahun Motor Jadi Bodong Segera Berlaku, Begini TahapannyaPemilik STNK yang tak membayar pajak 2 tahun setelah masa berlaku habis, akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Weiterlesen »

Cara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan BodongCara, Syarat dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, akan Ada Aturan Mati 2 Tahun Kendaraan BodongUntuk perpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan harus membawa mobil atau motornya untuk dilakukan cek fisik, membayar STNK dan TNKB baru.
Weiterlesen »

Tarik Investasi, SKK Migas Siapkan Insentif Fiskal dan Non Fiskal BaruTarik Investasi, SKK Migas Siapkan Insentif Fiskal dan Non Fiskal BaruTarik Investasi, SKK Migas Siapkan Insentif Fiskal dan Non Fiskal Baru TempoBisnis
Weiterlesen »

Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Ciptaker, Bagaimana Tahap Pembentukan Sebuah Perppu?Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Ciptaker, Bagaimana Tahap Pembentukan Sebuah Perppu?Tata cara pembentukan Perppu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Weiterlesen »

Jokowi Sahkan KUHP yang Baru Jadi UU, Ada 37 Bab & 624 PasalJokowi Sahkan KUHP yang Baru Jadi UU, Ada 37 Bab & 624 PasalKUHP baru itu kini tercatat sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-03-13 00:23:07