Selanjutnya, ada tiga syarat yang berhak menerima program JKP.
Pertama yakni peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu ,
Lebih lanjut Ida menegaskan bahwa program JKP ini merupakan program yang melengkapi program jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia. Beberapa jaminan sosial lainnya yang saat ini masih berlaku di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dialog dengan Peserta JKPPara pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai
Weiterlesen »
Menaker Tegaskan Perusahaan Tetap Bayar Pesangon Meski Ada JKPSebab, JKP merupakan jaminan yang diberikan negara tanpa membebankan iuran baru.
Weiterlesen »
Menaker pastikan JKP tidak gugurkan pesangon pekerja terkena PHKMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bentuk kehadiran negara melindungi ...
Weiterlesen »
Menaker dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Dialog dengan Peserta JKPPara pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai
Weiterlesen »
Modusnya Telah Terungkap, Korban Indra Kenz-Doni Salmanan Diminta Lakukan Ini Agar Uang Bisa KembaliModus operandi para pelaku kejahatan investasi ilegal ini lantas diungkap oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus juga memberikan pesan kepada para korban kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Weiterlesen »
Menaker pastikan JKP tidak gugurkan pesangon pekerja terkena PHKMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah bentuk kehadiran negara melindungi ...
Weiterlesen »