Rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada kepesertaan BPJS Kesehatan terus bergulir dan berganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
"Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengulangi arahan Presiden Joko Widodo saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Senin .Dengan demikian, skema dan besaran iuran masih akan sama dengan tari yang sebelumnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia.
Selanjutnya bagi Peserta PPU atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Pemkab Sumenep Gelontorkan Iuran BPJS kepada Ribuan Pekerja RentanDikatakan Fauzi, bahwa bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut berasal dari APBD Sumenep senilai Rp1,2 Miliar per tahun.
Weiterlesen »
BPJS Kesehatan Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari KIPBPJS Kesehatan menjadi salah satu dari 122 badan publik yang memperoleh status 'Badan Publik Informatif' dari total 372 badan publik.
Weiterlesen »
Biaya Rawat Jalan Pasien Ginjal Akut Tetap Ditanggung BPJS KesehatanPengobatan rawat jalan pasien gagal ginjal akut tetap ditanggung BPJS Kesehatan.
Weiterlesen »
Warga Medan yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan Tetap Gratis Berobat, Begini SyaratnyaWarga Medan yang Belum Terdaftar BPJS Kesehatan Tetap Gratis Berobat, Begini Syaratnya Berobatgratis
Weiterlesen »
Catat! Ini Daftar Penyakit yang Tak Dicover BPJS KesehatanTercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Weiterlesen »
Kemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Isinya Lebih dari Perjanjian Perdagangan InternasionalKemendag Luncurkan Aplikasi Catat Aku, Isinya Lebih dari Perjanjian Perdagangan Internasional TempoBisnis
Weiterlesen »