Uji coba kelas standar BPJS Kesehatan dimulai pada hari ini.
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," ungkap Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman kepada CNBC Indonesia, Jumat .BPJS Kesehatan meminta masyarakat tidak perlu panik. Sebab pelayanan masih akan berlangsung seperti biasa.itu sebanyak 2.800an rumah sakit seluruh Indonesia. Artinya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala," paparnya.
Arif menjelaskan, uji coba ini utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan. Antara lain ketersediaan tempat tidur maksimal 4 dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dsb, untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan, dan kenyamanan bagi peserta.Sementara itu, mengenai iuran dipastikan tidak ada perubahan.
Bagi Peserta PPU atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp. 12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU dan BP . Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan. Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.
"Skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Besok Mulai Uji CobaBPJS Kesehatan akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai bulan Juli. Uji Coba KRIS akan dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.
Weiterlesen »
Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan: Belum Ada Wacana Perubahan Iuran |Republika OnlineUji coba KRIS akan dilakukan di lima rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan.
Weiterlesen »
Kelas Rawat Inap Dihapus per 1 Juli, Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?Anggota DJSN Muttaqien angkat bicara soal besar iuran BPJS Kesehatan seiring pemberlakuan kebijakan penghapusan kelas rawat inap. Simak penjelasannya. TempoBisnis
Weiterlesen »
Kelas 1, 2, 3 Mau Dihapus, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku SekarangBerikut ini informasi terbaru tentang besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini berlaku.
Weiterlesen »
Permudah Layanan, BPJS Kesehatan Ada di Mal Pelayanan PublikBPJS Kesehatan mulai menghadirkan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan akses pelayanan secara mudah.
Weiterlesen »
Segini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022, Cek Sebelum DihapusFormulasi iuran peserta BPJS Kesehatan terbaru tengah dilakukan.
Weiterlesen »