Penerapan aturan pelarangan sewa harian di apartemen. khususnya Kalibata City, dilakukan sebagai pencegahan prostitusi, penyalahgunaan narkotika.
Jakarta, Beritasatu.com - Tiga pilar Kecamatan Pancoran dan pengelola apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan, Sabtu malam , melakukan pertemuan untuk membahas sosialisasi penerapan pelarangan sewa harian di apartemen untuk mencegah lokasi itu dijadikan tempat prostitusi dan peredaran narkoba.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary. Setelah melakukan dialog, pihak pengelola akhirnya mengaku siap mengikuti aturan Pergub DKI Jakarta nomer 133 tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik dan melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.
Penerapan aturan pelarangan sewa harian di apartemen. khususnya Kalibata City, dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya tindak kejahatan yang biasa terjadi di lingkungan apartemen, seperti prostitusi, penyalahgunaan narkotika, hingga tempat bersembunyinya orang asing.
Dalam hal ini pihak pengelola apartemen Kalibata City, mengaku akan terus melakukan sosialisasi kepada para penghuni atau pemilik unit apartemen untuk dapat bekerja sama dengan pihak pengelola apa bila menemukan adanya praktik prostitusi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. Pengelola unitt apartemen, Martiza mengatakan bahwa sosialisasi Pergub 133/2019 akan terus dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan masukan dari penghuni atau pemilik unit apartemen .TAG: Kalibata City Polres Metro Jakarta Selatan Prostitusi Narkoba