Cek Ketentuan Perjalanan Domestik di Surat Edaran Terbaru Kemenhub | Ekonomi - Bisnis.com

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Cek Ketentuan Perjalanan Domestik di Surat Edaran Terbaru Kemenhub | Ekonomi - Bisnis.com
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Cek Ketentuan Perjalanan Domestik di Surat Edaran Terbaru Kemenhub

Bisnis.com, JAKARTA – Ketentuan perjalanan domestik dan luar negeri diperbaharui melalui Surat Edaran teranyar Kementerian Perhubungan . Sejumlah SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi tersebut akan mulai berlaku 17 Juli 2022.

Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yakni SE No.69 , SE No.71 , dan SE No.74 . Kedua, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalana. Vaksinasi dosis ketiga bagi PPDN ini dapat dilakukan on-site saat keberangkatan.

Kelima, PPDN dengan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku 17 Juli 2022Kemenhub Keluarkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku 17 Juli 2022Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam negeri maupun luar negeri berlaku 17 Juli 2022.
Weiterlesen »

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat PerjalananKemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri: Vaksinasi Booster Jadi Syarat PerjalananKementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri di masa pendemi Covid-19 dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Weiterlesen »

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022Kemenhub menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022.
Weiterlesen »

Edy Rahmayadi Wajibkan Hewan Kurban Sertakan Surat Ini, Jangan Sampai LupaEdy Rahmayadi Wajibkan Hewan Kurban Sertakan Surat Ini, Jangan Sampai LupaSurat itu berisi keterangan bahwa hewan kurban tersebut terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). EdyRahmayadi
Weiterlesen »

Surat Suara Hasil Pilkades Dinyatakan Tidak Sah, Ratusan Warga Bima Kecewa dan Bakar Fasilitas Desa!Surat Suara Hasil Pilkades Dinyatakan Tidak Sah, Ratusan Warga Bima Kecewa dan Bakar Fasilitas Desa!Aksi perusakan dipicu kekecewaan massa pendukung sejumlah pasangan calon Kepala Desa Oi Panihi, karena banyak surat suara hasil pemilihan dinyatakan tidak sah.
Weiterlesen »

Shinzo Abe Ditembak, Bunga Surat Utang Jepang Langsung MelejitShinzo Abe Ditembak, Bunga Surat Utang Jepang Langsung MelejitImbal hasil surat utang atau obligasi pemerintah Jepang naik usai insiden penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe.
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-08 00:05:20