Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2023. Berikut besarannya.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan penetapan upah minimum provinsi untuk 2023. Persentase kenaikan UMP berkisar 5-8 persen.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. Kemudian, Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran kenaikan UMP mencapai 7,86 persen. Dengan demikian, besaran UMP daerah pimpinan Khofifah Indar Parawansa itu naik Rp148.676,88 menjadi Rp2.040.244 pada 2023.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Begini Skema Perhitungan UMP 2023 Jawa Barat, Lengkap!BeritaJabar Begini Skema Perhitungan UMP 2023 Jawa Barat, Lengkap! kenaikanump2023 umpjabar
Weiterlesen »
Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minumum di Tahun 2023 - Pikiran-Rakyat.comAngka kenaikan UMP tahun 2023 berbeda-beda di tiap provinsi karena dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu.
Weiterlesen »
Alami Kenaikan, Ini Daftar UMP 2023 di 10 ProvinsiBerikut sepuluh provinsi yang telah mengumumkan UMP pada hari ini yang seluruhnya mengalami kenaikan nilai dibandingkan UMP 2022.
Weiterlesen »
UMP Jawa Timur Naik dari Rp 1,89 Juta Jadi Rp 2,04 JutaGubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Weiterlesen »
UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01 persenUpah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya. “UMP 2023 naik ...
Weiterlesen »
Sudah Final, UMP Jawa Timur Tahun 2023 Naik Jadi Rp2 Juta | merdeka.comPenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023 sudah dinyatakan final. Pemerintah Jawa Timur pun menyatakan bahwa UMP tahun 2023 naik 7,86 persen menjadi sebesar Rp2.040.244,30 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.677,18 dari tahun sebelumnya yakni Rp1.891.567,12.
Weiterlesen »