Dapat Warisan Belum Lapor di SPT, Harus Ikut Tax Amnesty II?

Deutschland Nachrichten Nachrichten

Dapat Warisan Belum Lapor di SPT, Harus Ikut Tax Amnesty II?
Deutschland Neuesten Nachrichten,Deutschland Schlagzeilen
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Harta warisan bukanlah objek pajak penghasilan (PPh) dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris.

Pertanyaannya, bagaimana kalau selama ini belum dimasukkan dalam SPT pajak? Apakah harus ikut program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II?

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang belum melaporkan harta warisan ke SPT pajak, memiliki kesempatan untuk mengikuti tax amnesty jilid II. Itu berlaku jika aset didapat sampai akhir 2015 atau sepanjang 2016-2020. "Kalau pengin tenang ikut PPS karena ada wajib SPT. ada barang yang belum ketahuan di SPT ," kata Suryo Utomo dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah yang disiarkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Kamis .Suryo mengingatkan agar wajib pajak tersebut memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Daripada akhirnya ketahuan ada harta yang belum dilaporkan di SPT dan tak ikut tax amnesty jilid II, bisa kena denda hingga 200%.

"Nanti kalau saya ketahui atau teman-teman saya tahu malah urusannya di belakang tambah repot. Jadi maksud saya kenapa ada PPS biar nyaman hidupnya lah, kira-kira seperti itu," imbuhnya.UU Tax Amnesty mengharuskan wajib pajak mengungkap harta bersih minimal sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Jika harta warisan diperoleh di luar rentang itu, maka tidak diwajibkan.Bersambung ke halaman selanjutnya.

Wir haben diese Nachrichten zusammengefasst, damit Sie sie schnell lesen können. Wenn Sie sich für die Nachrichten interessieren, können Sie den vollständigen Text hier lesen. Weiterlesen:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen

Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.

Intip Harta Kekayaan Andi Sudirman, Gubernur Sulsel yang akan Dilantik Jokowi | merdeka.comIntip Harta Kekayaan Andi Sudirman, Gubernur Sulsel yang akan Dilantik Jokowi | merdeka.comHarta tersebut dia laporkan pada 17 Maret 2021, saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Sulsel.
Weiterlesen »

Perkuat Modal Kerja, Asuransi Harta (AHAP) Mau Rights Issue 2 Miliar Saham | Finansial - Bisnis.comAsuransi Harta Aman (AHAP) akan melaksanakan penambahan modal melalui rights issue, yang dananya akan digunakan untuk penguatan modal kerja.
Weiterlesen »

Luhut Disebut Menko Paling Tajir Oleh Sri Mulyani, Intip Yuk Harta KekayaannyaLuhut Disebut Menko Paling Tajir Oleh Sri Mulyani, Intip Yuk Harta KekayaannyaMenko Luhut disebut oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai Menko paling tajir di Indonesia dalam acara Pelaporan SPT Tahunan Oleh Pejabat Negara. Segini...
Weiterlesen »

Intip Harta Kekayaan Bambang Susantono yang Mau Dilantik Jadi Kepala IKNIntip Harta Kekayaan Bambang Susantono yang Mau Dilantik Jadi Kepala IKNBerdasarkan informasi yang diterima, posisi Kepala IKN Nusantara akan dijabat oleh Bambang Susantono.
Weiterlesen »

Seperti Indra Kenz, Polisi Bidik Aliran Harta Doni Salmanan di Kasus TPPU | merdeka.comSeperti Indra Kenz, Polisi Bidik Aliran Harta Doni Salmanan di Kasus TPPU | merdeka.comMenurut Ahmad, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Sebab itu, aliran dana atau pun aset yang diberikan kepada pihak lain pun turut menjadi sasaran penyitaan.
Weiterlesen »

Dahsyatnya Doni Salmanan Memupuk Harta, Jauh Lebih Cuan dari IHSG 40 Tahun!Dahsyatnya Doni Salmanan Memupuk Harta, Jauh Lebih Cuan dari IHSG 40 Tahun!GELORA.CO - Penyidik Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan, judi online dan tindak pidana pencucian uang (T...
Weiterlesen »



Render Time: 2025-04-06 05:16:28