OJK meminta Kresna Life dan WanaArtha Life segera merevisi rencana penyehatan keuangan (RPK).
- Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan, dua perusahaan asuransi gagal bayar, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna Life dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha diminta segera merevisi rencana penyehatan keuangan .
"Kita berharap dari para pemegang saham itu merevisi penyampaian rencana penyehatan keuangan RPK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Senin .Ogi mengungkapkan, pihaknya belum dapat memenuhi permintaan untuk mencabut PKU Kresna Life, karena berpotensi membahayakan calon pemegang polis yang baru. Hal itu akan berpotensi menciptakan skema ponzi yang kerap dilakukan perusahaan asuransi tak bertanggung jawab.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Sawit Sumbermas Sarana tunjuk eks pejabat OJK jadi komisarisEmiten perkebunan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menunjuk eks pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ...
Weiterlesen »
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Mandiri AgungOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Mandiri Agung.
Weiterlesen »
Kredit Macet Pinjol TaniFund Tembus 48 Persen, Ini Respons OJKDalam website milik Tanifund, TKB atau tingkat keberhasilan penyelenggara penagihan dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo terlihat hanya 51,73 persen.
Weiterlesen »
OJK Sebut Blibli Tetap Jadi IPO, Tunggu BookbuildingPenentuan besaran saham dan harga penawaran IPO Blibli masih harus menunggu proses bookbuilding.
Weiterlesen »
OJK Beberkan Update Kondisi Perusahaan Asuransi, Pinjol, Hingga LeasingOJK mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi mencapai Rp205,9 triliun per Agustus 2022 atau tumbuh 2,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Weiterlesen »
Tak Mau Molor, OJK Dorong Implementasi PSAK 74 Agar Tepat WaktuOJK mendorong penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 74 terkait kontrak asuransi agar dapat efektif diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Weiterlesen »