Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid berharap masyarakat dapat membaca dengan utuh pasal-pasal yang ada di KUHP baru.
Hal ini untuk mencegah informasi keliru soal pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru. Semisal pasal yang ramai diperbincangkan yakni soal perzinaan bukan pasangan suami istri.
Jazilul menjelaskan aturan tersebut masuk dalam delik aduan dan tidak sembarang orang yang bisa mengadu adanya tindak pidana perzinaan bukan suami istri. Pihak yang bisa mengadu adalah orang berkepentingan. Yakni suami atau istri yang memiliki ikatan perkawinan dan orangtua atau anak dari ikatan perkawinan, bukan orang lain. Begitu juga dengan aturan mengenai menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Aturan ini, sambung Jazilul, merupakan delik aduan yang bisa diproses jika ada laporan dari presiden atau wakil presiden. "Presiden juga harus melakukan pengaduan terhadap itu, jadi tidak semudah misalkan seseorang menyampaikan penghinaan terhadap presiden tiba-tiba ditangkap nggak bisa," ujar Jazilul di programLebih lanjut Jazilul menjelaskan dalam pasal peralihan juga dijelaskan ada waktu tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarkat agar nantinya KUHP baru berlaku dengan baik.
Deutschland Neuesten Nachrichten, Deutschland Schlagzeilen
Similar News:Sie können auch ähnliche Nachrichten wie diese lesen, die wir aus anderen Nachrichtenquellen gesammelt haben.
Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruAnggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Weiterlesen »
Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta Tanggapi Kehebohan Pasal Perzinaan di UU KUHPAnggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menanggapi berbagai mis-informasi di masyarakat tentang pasal perzinaan di KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Weiterlesen »
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang, PBB 'prihatin' dengan pasal-pasal 'diskriminatif' - BBC News IndonesiaPBB menyatakan keprihatinan atas pengesahan KUHP. PBB menyebut sejumlah pasal bertentangan dengan hak perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Weiterlesen »
Buka Ruang Partisipasi untuk Mengubah Pasal Ancaman Kemerdekaan PersSejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Pemerintah dan DPR didorong membuka ruang untuk mengubah pasal-pasal bermasalah pada tenggat waktu tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan. Dikbud AdadiKompas
Weiterlesen »