Di manakah lokasi hutan larangan yang sering kali tidak terdeteksi di Google Maps?
Mengenal Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lokasi Gelaran MotoGP
Dikutip dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa , hutan larangan adalah wilayah yang tidak boleh dimasuki sembarang orang. Hutan ini digolongkan bukan berdasarkan vegetasi atau bentang alam maupun geografis. Tetapi berdasarkan nilai sakral yang diyakini oleh masyarakat setempat.
Bagi masyarakat setempat, ada pantangan yang tidak boleh dilanggar seperti berkata kotor. Akibatnya akan dibayar kontan bagi yang melanggar.Area hutan ini dipercaya hanya bisa dimasuki dengan cara tertentu karena merupakan tempat keramat. Hutan ini dipercya merupakan tempat persemayaman dewa-dewa dan roh nenek moyang dalam berbagai budaya di dunia.
Keberadaan hutan larangan pada dasarnyaa berpegang pada hukum keyakinan terhadap nilai-nilai yang dimiliki masyarakat setempat. Sanksi adat dan sosial terkadang lebih efisien dalam melestarikan sebuah hutan larangan daripada suatu larangan penebangan hutan dari hukum positif.Hutan ini adalah suatu kearifan lojal bangsa Indonesia. Hutan yang dikeramatkan ini biasanya memiliki suatu keunikan. Seperti habitat binatang buas, tumbuhan langka, dan persembunyian orang-orang jahat.
Di wilayah Provinsi Jawa Tengah banyak lokasi yang menjadi hutan larangan. Seperti di Kabupaten Grobogan, Kendal, dan Cilacap.